Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) pelaku penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, menjalani sidang dakwaan hari ini. Dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut dengan mengenakan seragam dinas.
Diketahui, terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.
"Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," lanjutnya.
Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.
"Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.
Bos Rental Tewas Ditembak
Kasus ini diketahui berawal ketika tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA selaku bos rental. Akan tetapi Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindikatnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rdh/jbr)