3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana Hari Ini

3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 09:47 WIB
Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Pusat Polisi Militer Angkatan Laut menggelar 36 adegan rekonstruksi dengan menghadirkan para saksi dan ketiga tersangka oknum TNI AL yaitu AA, RH dan BA untuk mendalami kasus yang menyebabkan dua orang korban dan satu diantaranya meninggal dunia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr
Rekonstruksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Jakarta -

Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, akan menjalani sidang dakwaan hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dilansir melalui SIPP Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025) sidang dijadwalkan pukul 09.15 WIB. Sidang akan digelar di Ruang Garuda.

"Agenda sidang pertama, terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan," tulis situs SiPP Pengadilan Militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Selanjutnya berkas akan ditindaklanjuti oleh kepaniteraan.

"Saat ini kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Bekas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam dalam jumpa pers di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Jumat (31/1).

ADVERTISEMENT

Arin Fauzam menyebut terdakwa dalam kasus ini tiga orang. Mereka merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AA, RH, dan BA.

"Atas nama Terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA dan RH). Selanjutnya kami catat di PTSP, kemudian nanti ditindaklanjuti ke paniteraan. Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan bekas perkara yang mana syarat formil dan materiil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-P8 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister," ungkap dia.

Langkah selanjutnya kepala pengadilan menunjuk hakim, yaitu majelis hakim. Lalu hakim ketua membuat penetapan hari sidang.

"Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan. Maka persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini secara profesional, akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Lihat juga Video Puspomal soal Peran 3 Oknum TNI AL di Kasus Penggelapan Mobil Rental

(rdh/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads