Asa Warga Tak Sirna Meski Pemprov Tegaskan Rusun Tak Bisa Selamanya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 08:08 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Warga Jakarta penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bersuara menyampaikan harapan ke pemerintah. Mereka tak ingin masa tinggal dibatasi.

Wacana itu muncul setelah muncul tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.

Simak permasalahannya dan harapan warga sebagaimana dirangkum detikcom.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Tunggakan itu berasal dari 17.031 unit rusunawa yang ada.

"Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto juga telah menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rusunawa dianggap dibutuhkan. Dia menyebut pembatasan masa tinggal agar warga punya hunian, tak lagi menyewa.

"Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi ada housing carrier yang jelas," kata Kelik saat dihubungi, Jumat (7/2).

Kelik menerangkan saat ini Dinas Perumahan menyalurkan dana KPR berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengen bunga 5 persen dan masa tenor sampan 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.




(fca/fca)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork