Dinas Perumahan DKI: Penghuni Rusun di Jakarta Nunggak hingga Rp 95,5 M

Dinas Perumahan DKI: Penghuni Rusun di Jakarta Nunggak hingga Rp 95,5 M

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 06 Feb 2025 12:33 WIB
Jokowi minta Pemprov DKI Jakarta prioritaskan vaksinasi COVID-19 di area rusun. Pasalnya kawasan itu dinilai padat interaksi yang berisiko timbul klaster Corona
Ilustrasi rumah susun di Jakarta. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran rumah susun sewa (rusunawa) mencapai Rp 95,5 miliar. Penghitungan tunggakan itu terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.

"Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Meski begitu, data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," ujarnya.

Di sisi lain, Meli mengungkap faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama yakni sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas," ungkapnya.

Tunggakan ini kata Meli, dinilai mengganggu kelancaran pengelolaan rusunawa, sementara ketersediaan unit untuk penghuni baru semakin terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menindak penghuni yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum.

Eksekusi ini akan dilakukan setelah masa tahun politik berlalu, sesuai arahan dari Kepala Dinas Perumahan. Pemprov Jakarta akan mengklusterkan penghuni berdasarkan status pekerjaan mereka, dengan prioritas pada penghuni dengan pekerjaan formal yang memiliki penghasilan tetap. Jika mereka masih menunggak, penindakan akan dilakukan secara tegas.

"Bagi yang layak dibantu, kami akan terus mempertahankan mereka. Namun, bagi yang tidak layak, kami akan lakukan eksekusi (penindakan)," tegasnya.

Simak juga Video 'Kementerian BUMN-PKP Bakal Bangun Rusun TOD di Lahan Idle':

(bel/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads