Pegawai KPK Gadungan Coba Peras Eks Bupati Rote Terancam 12 Tahun Penjara

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 18:52 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait kasus pegawai KPK gadungan yang melibatkan oknum ASN Pemprov NTT. (Maualan Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menangkap pegawai KPK gadungan yang hendak memeras mantan Bupati Rote Leonard Haning. Kasatreskrim Polres Metro Jakpus Muhammad Firdaus mengatakan para tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). Dia mengatakan para pelaku, yakni AA (40), JFH (47), dan FFF (50), kini ditahan di Polres Metro Jakpus dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Terhadap tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.

Firdaus menjelaskan para tersangka baru pertama kali melakukan upaya pemerasan dengan menggunakan modus sprindik palsu. Menurut Firdaus, para tersangka belum berhasil mendapatkan uang dari hasil pemerasan.

"Berdasarkan hasil proses pemeriksaan terhadap para tersangka, mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana pemalsuan, atau ya mengakui atau melakukan perbuatan menyamar atau melakukan pemalsuan anggota atau pegawai KPK gadungan, baru kali ini," katanya.

"Mereka belum mendapatkan keuntungan apa pun, dalam artinya, mereka belum mendapat uang sepeserpun dari perbuatan pidana yang para tersangka lakukan," jelasnya.

Tonton juga Video: Polisi Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp 345 Juta, Janjikan Masuk Polri




(taa/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork