Peran Oknum ASN dkk di Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan

Peran Oknum ASN dkk di Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 15:58 WIB
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus pegawai KPK gadungan.
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus pegawai KPK gadungan. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras Bupati Rote Leonard Haning sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan tiga tersangka itu adalah AA (40), JFH (47) dan FFF (50). Tersangka FFF merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).

"AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo, dengan menggunakan handphonenya, dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah-olah benar," kata Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka AA berperan membuat surat panggilan terhadap Leonard Hening. Dia juga meyakinkan pihak Leonard dengan menunjukkan screenshot WhatsApp dari 'pimpinan KPK' plus surat panggilan.

"Yang kedua, tersangka AA membuat surat penyelidikan, yang selanjutnya, meyakinkan kepada korban untuk menunjukkan screenshot percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka JFH berpesan mengaku sebagai penyidik KPK. JFH juga bertugas meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen seolah-olah benar..

"Peran JFH, mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Adelheid Da Silva, kemudian mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK, serta untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukkan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote," ujarnya.

Peran Oknum ASN Pemprov NTT

Sementara peran FFF, yang bekerja sebagai ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT adalah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana Silpa. Dokumen inilah yang kemudian dijadikan alat para tersangka untuk memeras Leonard Hening.

"Peran tersangka FFF, ASN di Dishut Provinsi NTT, perannya menyiapkan dokumen-dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana Silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," jelasnya.

Firdaus mengatakan, para pelaku telah ditahan dan diancam pidana hingga 12 tahun penjara.

"Terhadap tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 juncto pasal 35 UU ITE dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ucapnya.

Lihat juga Video 'Polisi Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp 345 Juta, Janjikan Masuk Polri':

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads