Sidang Putusan 6 Pemburu Badak Jawa di TNUK Ditunda Pekan Depan

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 05 Feb 2025 19:50 WIB
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang. (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan enam terdakwa pemburu satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ditunda. Penundaan itu terjadi karena majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang belum siap membacakan putusan.

"Majelis hakim belum melakukan musyawarah, putusan belum dapat dibacakan," kata hakim ketua Handy Reformen Kacaribu, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/2/2025).

Dalam kesempatan itu, keenam terdakwa turut hadir dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menyatakan sidang putusan akan digelar pada Rabu (12/5) pekan depan.

"Sidang kita tunda ke hari Rabu untuk mendengar putusan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Atang Damanhuri, Isnen, Leli, Karip, dan Sayudin, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum (Kejari) Pandeglang. Sedangkan Sahru, dituntut 11 tahun penjara.

Para pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Sahru, Karip, dan Leli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api.

Sedangkan Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata jenis golok.

Mereka juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan satu per satu kepada para terdakwa.

Tonton juga Video: Sunendi Pemburu Badak di TNUK Divonis 12 Tahun Bui




(taa/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork