5 Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon Divonis 11 Tahun Penjara

5 Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon Divonis 11 Tahun Penjara

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 12 Feb 2025 22:47 WIB
Terdakwa pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon divonis 11 tahun penjara
Terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon divonis 11 tahun penjara. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa pemburu badak jawa. Kelima terdakwa divonis 11 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (12/2/2025). Kelima terdakwa itu ialah Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Karip dan Leli, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok. Senjata api itu digunakan oleh terdakwa untuk membunuh badak jawa. Karip, Leli, dan Sahru mengaku membeli senjata tersebut dengan cara iuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Karip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak, turut serta memiliki dan mempergunakan senjata api. Dan turut serta membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar ganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

Terdakwa lainnya, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata tajam jenis golok. Majelis hakim menilai para terdakwa menggunakan senjata golok tidak dengan fungsinya.

Majelis hakim menyatakan kelimanya juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, karena turut serta membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

"Menyatakan Terdakwa Atang Damanhuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk. Dan turut serta membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa. Hakim menyatakan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, eksekutor pemburu badak jawa, terdakwa Sahru, divonis 12 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi karena Sahru berperan menembak mati badak jawa dari jarak 15 meter.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (Kejari) Pandeglang. Mereka dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads