Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis itu cuma separuh dari tuntutan jaksa.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejauh ini, ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagian di antaranya sudah menjalani sidang dan divonis. Salah satunya ialah Harvey Moeis.
Dalam dakwaan jaksa, Harvey Moeis disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa juga mengatakan harga sewanya melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Jaksa meyakini Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim diperkaya Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah melewati sejumlah persidangan, jaksa membacakan tuntuan terhadap Harvey. Jaksa menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Pada 23 Desember 2024, tiba saatnya hakim membacakan vonis terhadap Harvey. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ke Harvey atau hanya separuh dari tuntutan.
(haf/haf)