Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjadi Menteri Perdagangan lebih dari sewindu lampau. Tom disangka Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan kongkalikong untuk mengimpor gula lewat cara yang melanggar aturan.
Selasa (29/10) tadi malam, pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu mengenakan rompoi merah muda Kejagung. Tangannya diborgol dan digiring aparat ke mobil tahanan.
Adalah kasus korupsi impor gula yang membuatnya dijebloskan ke tahanan. Korupsi itu ditaksir Kejagung membuat negara menjadi rugi sekitar Rp 400 miliar. Modus korupsinya adalah lewat cara kongkalikong menunjuk importir non-BUMN. Padahal itu tidak boleh.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Namun, Tom selaku Mendag era itu malah menunjuk perusahaan non-BUMN. Tersebutlah perusahaan berinisial PT AP yang menjadi importir gula.
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL (Tom Lembong -red), impor tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Qohar.
Simak Video: Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag
Saksikan Live DetikPagi:
Halaman selanjutnya, kongkalingong:
(dnu/dnu)