Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera kini merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis hakimnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, kini ada temuan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dini.
Dirangkum detikcom, Senin (28/10/2024), perkara suap ini terendus ketika Ronald Tannur bebas dari tuntutan jaksa terkait tewasnya Dini Sera yang merupakan pacar Ronald.
Oktober 2023
Kasus tewasnya Dini ini terjadi pada sekitar Oktober 2023, saat itu Dini diduga dianiaya Ronald hingga tewas.
Di bulan yang sama, Ronald Tannur langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kemudian sampai ke meja hijau.
24 Juli 2024
Namun, saat sidang putusan Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald dinyatakan tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.
Vonis Ronald Tannur ini kemudian menjadi sorotan, keluarga Dini juga bersuara mengenai vonis ini dan meminta keadilan. Kejagung pun 'memantau' vonis bebas ini, hingga akhirnya Kejagung menetapkan hakim sebagai tersangka.
22 Oktober 2024
Vonis bebas itu kemudian dianulir Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.
23 Oktober 2024
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Kejagung sudah lama memantau tiga hakim.
"Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Sementara pengacara Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta. Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur.
25 Oktober 2024
Beberapa hari setelah Kejagung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald, Kejagung kembali menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.
"Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana dilansir detikBali, Jumat (25/10/2024).
Menurut informasi, Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Selain sebagai salah satu pejabat di MA, Zarof juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil.
Lihat Video 'Reaksi Ronald Tannur saat Ditangkap Kejati Jatim: Tak Ada Perlawanan:
Selanjutnya
(zap/dhn)