MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 10:36 WIB
Jakarta -

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim Agung Yanto, mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diberhentikan sementara. Ketiga hakim diberhentikan sementara setelah resmi ditahan Kejagung.

"Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung," kata Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dia mengatakan ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. Ketiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera.

"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden," ujar dia.

MA menyatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim tersebut. MA menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

"Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Yanto.

"Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," imbuhnya.

3 Hakim Ditangkap Kejagung

Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka itu ditahan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork