MA Hormati Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

MA Hormati Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 10:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang bergulir.

"Terhadap hal tersebut mahkamah agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Yanto mengatakan pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

"Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejagung menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya. (taa/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads