Pengacara Ronald Tannur Juga Dijerat Kejagung Jadi Tersangka

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 20:32 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka, tetapi juga pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat atau LR. Kejagung menangkap Lisa di Jakarta.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Abdul Qodar menyebutkan, setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya. Ada dugaan kuat upaya suap dan gratifikasi.

"Pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga, ED, HH, dan M, mendapat suap atau gratifikasi dari pengacara LR," katanya.

Kejagung pun menetapkan tiga hakim dan pengacara dari Ronald Tannur itu sebagai tersangka. Kejagung mengaku memiliki bukti yang cukup.

"Pada 23 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M, dan satu pengacara atas nama LR, sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi," katanya.




(aik/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork