Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Digelar 19 Mei

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Digelar 19 Mei

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 09:24 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka. (Dwi/detikcom)
Foto: Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan tersangka. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono segera diadili dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Sidang perdana terdakwa Rudi akan digelar 19 Mei 2025 mendatang.

Dilihat dari aman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (9/5/2025), perkara Rudi teregister dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

"Tanggal sidang Senin, 19 Mei 2025, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang akan mengadili yakni hakim Iwan Irawan sebagai ketua dengan anggota hakim Sri Hartati dan hakim Andi Saputra.

Sebagai informasi, Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar Maret 2024. Dia diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.

ADVERTISEMENT

Adapun Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Lisa menghubungi Zarof untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024 lalu.

"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Lisa diduga meminta majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

Rudi lalu bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah-lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.

Kejagung menduga Rudi mendapat SGD 63 ribu atau setara Rp 770 juta. Kejagung juga sudah menggeledah rumah Rudi dan menemukan duit Rp 21 miliar.

"Diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Lihat juga Video: Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara

(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads