5 Fakta 'Koboi' Jaksel Penodong Pasukan Oranye Kini Jadi Tersangka

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 18 Okt 2024 06:32 WIB
Foto: Tampang Fadli Si 'Koboi' Penodong Pistol ke Petugas PPSU di Jaksel. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus penodongan terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel terus berlanjut. Terkini, pelaku bernama Fadli (30) ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi penodongan yang dilakukan oleh Fadli ini terjadi pada Selasa (15/10) pagi lalu. Saat itu petugas PPSU hendak melakukan penebangan pohon yang hampir tumbang.

Namun, pelaku merasa terganggu tidurnya. Dia pun mencaci maki petugas PPSU hingga menodongkan airsoft gun. Beirkut fakta-faktanya, dirangkum detikcom, Jumat (18/10/2024).

Jadi Tersangka dan Ditahan

Pria bernama Fadli ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi 'koboi' menodongkan pistol kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel. Fadli resmi ditahan polisi.

"Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Koboi' Penodong Pistol ke Petugas PPSU di Jaksel." title="Tampang Fadli Si 'Koboi' Penodong Pistol ke Petugas PPSU di Jaksel." class="p_img_zoomin" />Foto: Tampang Fadli Si 'Koboi' Penodong Pistol ke Petugas PPSU di Jaksel. (dok. Istimewa)

Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka FA dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan airsoft gun.

"Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan," katanya.

Motif Penodongan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menjelaskan awalnya petugas PPSU melakukan penebangan pohon di depan rumahnya. Tersangka Fadli merasa terganggu hingga marah-marah.

"Kronologi singkatnya itu, jadi ada petugas PPSU melakukan penebangan pohon, mungkin bagi tersangka itu berisik ya mengganggu, terus tersangka marah-marah," kata Gogo.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork