Nasib Rumah Teman Dekat Gazalba: Cicilan Dilunasi Lalu Dirampas Negara

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 20:05 WIB
Foto: Fify Mulyani jadi saksi sidang kasus gratifikasi dan TPPU Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (Mulia-detikcom)
Jakarta -

Beginilah nasib dari rumah Fify Mulyani dalam pusaran perkara mantan hakim agung Gazalba Saleh. Rumah mewah senilai Rp 3 miliar lebih milik Fify dibayar lunas oleh Gazalba, tapi akhirnya dirampas negara.

Siapa Fify Mulyani? Dalam persidangan tanggal 26 Agustus lalu, Gaalba menjawab jaksa mengenai relasinya dengan Fify.

"Teman biasa aja, Pak," kata Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu.

Gazalba mengaku dirinya membayar uang tanda jadi rumah Fify di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Nominalnya Rp 20 juta. Namun menurut pengakuan Gazalba, Fify sudah mengembalikan Rp 20 juta itu ke dirinya secara tunai. Soal pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Gazalba mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu," jawab Gazalba.

Pada 8 Agustus lalu, Fify hadir di persidangan kasus suap hakim agung itu. Fify bicara soal pembelian rumah di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Fify mengaku membeli rumah itu menggunakan uang keluarga.

Lain omongan Fify, lain dakwaan yang dibacajaksa. Jaksa menyebut Gazalba-lah yang melunasi cicilan kredit rumah Fify. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta, yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fify Mulyani.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).

Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).

15 Agustus, Fify Mulyani bicara di persidangan sebagai saksi. Dia mengatakan transferan dari Gazalba itu adalah untuk acara sumbangan bulan puasa yang dihadiri anak-anak panti.

Simak Video 'Hal Memberatkan Vonis Gazalba Saleh: Mencemarkan Nama Baik MA':



Halaman selanjutnya, hakim yakin Gazalba-lah yang melunasi cicilan rumah Fify:




(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork