Operasi Zebra 2024 Digelar, Polda Metro Kerahkan 2.939 Personel Gabungan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 14 Okt 2024 11:19 WIB
Ilustrasi Polisi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek. Total ada 2.939 personel gabungan yang dikerahkan pada operasi kali ini.

"Total personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel. Terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 pers dan Polres sebanyak 1.369 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung mulai 14 sampai 27 Oktober 2024. Ade Ary menegaskan tidak ada razia stasioner (razia di satu tempat) dalam pelaksanaan operasi. Nantinya, penindakan terhadap para pelanggaran dilakukan secara mobile.

"Tidak ada titik operasi yang stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum. Tidak ada yang melakukan giat operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile," jelasnya.

Operasi rutin ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.



(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork