Operasi Zebra Dimulai, Polisi Pastikan Tak Ada Razia di Tempat

Operasi Zebra Dimulai, Polisi Pastikan Tak Ada Razia di Tempat

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 14 Okt 2024 10:44 WIB
Sejumlah Polisi melakukan sosialisasi terhadap kendaraan roda empat di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Kawasan ganjil-genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Ganjil-genap itu mulai berlaku hari ini.
Ilustrasi. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi zebra di wilayah Jadetabek hari ini. Polda Metro menegaskan tidak ada razia stasioner (razia di satu tempat) dalam pelaksanaan operasi.

"Bahwa dalam pelaksanaan operasi zebra jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Ade Ary mengatakan penindakan terhadap para pelanggaran dilakukan secara mobile. Selain itu, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

"Artinya yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan kegiatan dengan kedepankan upaya preemtif dan preventif serta Penegakan hukum. Masing-masing wilayah Polres Jajaran pun sama tidak ada yang melakukan giat operasi secara stasioner, semua dilaksanakan secara mobile," jelasnya.

Operasi zebra jaya tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.




(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads