Pelat Diplomatik Bodong Jadi Sasaran 'Baru' Operasi Zebra Jakarta

Pelat Diplomatik Bodong Jadi Sasaran 'Baru' Operasi Zebra Jakarta

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 14 Okt 2024 11:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Operasi Zebra Jaya 2024 dimulai hari ini. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi, salah satunya adalah penggunaan pelat diplomatik palsu alias bodong.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan pelat diplomatik menjadi salah satu sasaran operasi kali ini lantaran marak terjadi pemalsuan. Pada Operasi Zebra sebelumnya, penggunaan pelat diplomatik palsu bukan menjadi prioritas penindakan.

"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata Latif Usman kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif mengatakan beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik. Untuk itu, pihaknya mencantumkan penindakan pelat diplomatik palsu pada Operasi Zebra tahun ini.

"Sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang nopol-nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut sehingga itu menjadi sasaran kita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Operasi zebra jaya tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 sampai 27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads