Hari Kedelapan Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Tindak 160 Ribu Pelanggaran

Hari Kedelapan Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Tindak 160 Ribu Pelanggaran

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 21 Jul 2025 15:02 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memberikan teguran pada 10 pemotor yang melanggar aturan berkendara di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025. (Dok polisi).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memberikan teguran pada 10 pemotor yang melanggar aturan berkendara di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025. (Dok. Polisi)
Jakarta -

Operasi Patuh Jaya 2025 sudah berjalan selama satu minggu sejak dilaksanakan pada 14 Juli lalu. Sebanyak 160 ribu kendaraan melanggar lalu lintas dalam waktu seminggu pelaksanaan operasi patuh jaya.

"Selama pelaksanaan operasi patuh sampai dengan hari kedelapan, sudah 160 ribu lebih pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Dari ratusan ribu yang ditindak, terdapat pelanggaran-pelanggaran yang paling sering dilakukan para pengendara. Untuk roda dua, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm hingga pengendara di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbanyak pelanggaran roda dua adalah tidak gunakan helm dan di bawah umur. Terbanyak pelanggaran roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan HP," terang Komarudin.

Selain itu, terdapat beberapa kendaraan yang ditindak karena tidak menggunakan pelat nomor dengan alasan takut kena tilang elektronik atau e-TLE. Dalam operasi patuh jaya ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memang menggunakan empat metode penegakan hukum salah satunya melalui e-TLE.

ADVERTISEMENT

"Empat penegakan hukum, mulai dari e-TLE statis, e-TLE mobile, tilang manual, dan teguran simpatik," kata dia.

Operasi Patuh Jaya 2025 ini bakal dilakukan selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Adapun beberapa jenis pelanggaran yang tindak sebagai berikut:

a. Pengemudi melanggar marka
b. Pengemudi melawan arus
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk
d. Pengemudi menggunakan Handphone
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan
h. Pengemudi di bawah umur.

Lihat juga video: Detik-detik Kasatlantas Polres Berau Ditabrak Pemotor saat Operasi Patuh

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads