Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Ungkap Pengiriman Rp 50 M ke Helena Lim

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 21:16 WIB
Sidang kasus korupsi pengelolaan timah. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan saksi bernama Zubaidi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Zubaidi mengakui pernah mengirimkan uang ke money changer milik Helena Lim sebesar Rp 50 miliar atas perintah salah satu terdakwa dalam kasus ini, Tamron.

Tamron alias Aon merupakan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Dia mengatakan Tamron meminta agar uang Rp 50 miliar dikirimkan ke money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang merupakan milik terdakwa lainnya, Helena Lim.

"Apakah Saudara pernah diperintah oleh Pak Tamron untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada PT Quantum Skyline Exchange?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

"Pernah, Pak," jawab Zubaidi.

Zubaidi, yang bekerja di bank, mengaku tak tahu bahwa uang itu dikirimkan ke money changer. Dia mengaku hanya memberikan pelayanan transfer kepada Tamron yang merupakan nasabahnya.

"Untuk pengirimannya Saudara tahu dari mana rekeningnya?" tanya jaksa.

"Ada dikirimkan, Pak, via WA, Pak, itu di screenshot-nya," jawab Zubaidi.

Dia mengatakan transaksi itu dilakukan pada 12 Desember 2023. Dia menuturkan pihaknya mengambil uang Rp 50 miliar secara tunai ke kantor Tamron untuk kemudian ditransfer ke PT QSE.

Dia mengatakan Tamron tak menyebutkan nama Helena Lim terkait pengiriman uang itu, melainkan hanya PT QSE. Dia mengatakan Tamron juga hanya menyampaikan jika pengiriman uang Rp 50 miliar dilakukan sebagai bentuk pembayaran ke PT QSE.

"Pembayaran apa?" tanya jaksa.

"Saya nggak tanya lebih dalam," jawab Zubaidi.

Zubaidi bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Ayu mengaku tak ingat total uang yang pernah dikirimkan ke money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Helena Lim didakwa menampung uang terkait kasus korupsi ini di money changer-nya.

"Telah mengakibatkan keuangan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Simak juga Video 'Pihak Harvey Moeis Sebut Keterangan 5 Saksi di Sidang Ringankan Posisinya':






(mib/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork