Asa Mahasiswa Perantau Gugat di MK demi Tak Sulit Nyoblos Saat Pilkada

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 07 Okt 2024 21:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah mahasiswa perantau mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mereka ajukan agar mereka dipermudah saat hendak mencoblos di Pilkada.

Gugatan ini berangkat dari keresahan para mahasiswa perantau yang khawatir tak bisa mencoblos saat Pilkada. Mereka berharap mendapat kemudahan saat berada di luar KTP mereka.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh 11 mahasiswa. Dilihat detikcom dari risalah sidang MK, Senin (7/10/2024), berikut ini nama-nama yang mengajukan gugatan:

- Satrio Anggito Abimanyu (Mahasiswa UII Yogya asal Jakarta)
- Sabri Khatami Can (Mahasiswa UII Yogya asal Malut)
- Siti Iran Badryah (Mahasiswa UII Yogya asal Sulteng)
- Yoga Pebriansyah (Mahasiwa UII Yogya asal Sumsel)
- Muhammad Ihsan Almadani (Mahasiswa UII Yogya asal Kalsel)
- Aulia Shifa Salsabila (Mahasiswa UII Yogya asal Jateng)
- Dzaky Al Fakhri (Mahasiswa UII Yogya asal Tangerang)
- Ariq Faiq Muyassar (Mahasiswa UII Yogya asal Tangerang)
- Khrisna Adam Yustisio (Mahasiswa UII Yogya asal Yogya)
- Djenar Maesa Ayuka (Mahasiswa UII Yogya asal Yogya)
- Nasywa Yustisia Azzahra (Mahasiswa UII Yogya asal Yogya)

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024. Sidang perdana telah digelar di gedung MK, Jumat (4/10).

Apa alasan para mahasiswa ini menggugat UU Pilkada? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork