Nasihat Hakim MK ke Pemohon
Hakim MK Arsul Sani memberikan nasihat kepada para pemohon. Arsul mengatakan seharusnya pemohon juga melihat alternatif lain lewat sistem e-vote.
"Berikutnya lagi di alasan permohonan, tadi juga saya dengar waktu dibacakan, ini berkenaan dengan dua alternatif, ya. Padahal, bisa juga ada alternatif ketiga dengan e-voting, ya. Coba kalau dengan e-voting kan selesai ini, ya. Tentu untuk apa pelaksanaan e-voting itu. Ini kalau dimasukkan, ini akan bagus karena memang kita ini harus mendorong pemilu kita itu ke depan bisa e-voting setelah semua wilayah NKRI ini, ya, ter-cover oleh internet minimal 3G, kan harus begitu," ujarnya.
(rdp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini