KPK Cecar Direktur Kementerian ESDM soal Gratifikasi-Aset Eks Gubernur Malut

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 26 Sep 2024 10:24 WIB
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW, terkait perkara TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). TW dicecar soal peran dan pengetahuan dalam gratifikasi hingga aset yang dimiliki Abdul Gani.

"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh Tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Adapun pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (25/9), dengan total11 saksi yang dipanggil bersamaan dengan pemeriksaan TW. Namun dua orang meminta penjadwalan ulang.

"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih," sebutnya.

Sebelumnya, KPK masih mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Tessa mengatakan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Tri, KPK memanggil 10 saksi lainnya, yang salah satunya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.

"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih," sebutnya.

Adapun saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.




(ial/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork