Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Kritis, 2 Pekan Tak Sadarkan Diri

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Kritis, 2 Pekan Tak Sadarkan Diri

Antara - detikNews
Sabtu, 08 Mar 2025 14:08 WIB
Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara dalam kondisi kritis. Kondisi Kasuba kritis di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate diungkapkan oleh anaknya Toriq Kasuba.

"Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri," kata Toriq Kasuba dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

Oleh karena itu, kata Toriq, saat ini Kasuba hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha maksimal. Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri," katanya.

Menurut Toriq berdasarkan pemeriksaan CT scan telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak ayahnya, sehingga lumpuh.

ADVERTISEMENT

Dokter, menurut Toriq, menyarankan pengeboran pada bagian kanan dan kiri untuk mengeluarkan infeksi nanah dan bagian kiri dimasukkan selang sampai ke pencernaan guna mengeluarkan air dari pencernaan itu.

"Jadi kami bermusyawarah dengan dokter yang lain, berisiko tinggi sehingga kami belum bisa ambil risiko itu sampai sekarang, karena memang tidak siap untuk dioperasi," kata Toriq.

Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Kasuba masih dalam pengawasan KPK. Untuk itu sebagai keluarga hanya meminta yang terbaik buat Kasuba agar secepatnya sembuh.

"Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawah ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, keluarga hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai kemampuan dengan harapannya yang terbaik untuk kesembuhan orang tuanya.

Abdul Gani Kasuba diketahui divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kasuba kemudian melawan vonis majelis hakim yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan gratifikasi Rp 109 miliar. Abdul Gani resmi mengajukan banding.

Ketua tim kuasa hukum Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar, menilai vonis tersebut terlalu tinggi. Dia menekankan putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara," ujar Junaidi Umar dilansir detikSulsel, Selasa (8/10/2024).

Lihat juga video: KPK Sita Tanah di Cikarang Senilai Rp 2 M Milik Anak Eks Gubernur Malut

(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads