KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 25 Sep 2024 13:16 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Tessa mengatakan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Tri, KPK turut memanggil 10 saksi lainnya, yang salah satunya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih," sebutnya.

Berkkut daftar pihak yang dipanggil KPK hari ini:

ADVERTISEMENT

1. AW Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral
2. TW Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI
3. MEA Dosen
4. AMM Dosen
5. RA PNS
6. SE Wiraswasta
7. YP PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara
8. NMA Inspektorat Maluku Utara
9. Y ASN
10. MFH ASN
11. AWI ASN

Adapun saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(ial/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads