Percetakan uang palsu di Bekasi Timur, Kota Bekasi dibongkar polisi. Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri di tempat percetakan tersebut.
Percetakan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu digerebek Tim Subbit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin, 6 September 2024.
Sepuluh orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi detikcom, Kamis (12/9/2024).
Helfi mengatakan dari 10 tersangka itu, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," katanya.
Peran 10 Tersangka
Sepuluh tersangka yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai pemilik uang palsu, penerima order pencetakan uang palsu, hingga perantara.
"Tersangka SUR adalah pemilik uang palsu, kemudian ada juga yang berperan sebagai penerima order mencetak uang palsu dan juga perantara," ucap Helfi.
Helfi menjelaskan secara terperinci peran 10 tersangka sebagai berikut:
1. SUR (pemilik uang palsu)
2. IL (perantara penjualan upal)
3. AS (perantara penjualan upal)
4. MFA (perantara penjualan upal)
5. β EM (perantara penjualan upal)
6. β SUD (perantara penjualan upal)
7. β SU (perantara penjualan upal)
8. β JR (perantara pembuatan upal)
9. β TS (penerima order mencetak upal)
10. β SB (memotong hasil cetakan upal)
Lihat juga Video 'Fakta-fakta Terkuaknya Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Barang Bukti Upal Rp 1,2 M
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar atau Rp 1,2 miliar.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri.
Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut.
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.
Saat ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beroperasi Selama Setahun
Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencetak uang palsu di Bekasi sudah satu tahun beroperasi. Selama itu, para tersangka sudah 6 kali mencetak uang palsu.
"Para tersangka sudah beroperasi sekitar 1 tahun dan sudah melakukan pencetakan sebanyak 6 kali," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/9).
Sekali Cetak 12.000 Lembar
Secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan para tersangka mencetak ribuan lembar uang palsu dalam sekali pencetakan.
"Sekali mencetak itu 12.000 lembar," katanya.
Lihat juga Video 'Fakta-fakta Terkuaknya Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar':
(mea/mea)