Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di DIY, Sita Jenglot hingga Emas Palsu

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di DIY, Sita Jenglot hingga Emas Palsu

M Iqbal Al Fardi - detikNews
Jumat, 13 Sep 2024 00:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi penipuan (dok.Detikcom).
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial B (29), yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, di Gunungkidul, DIY. Polisi menyita jenglot hingga emas palsu yang digunakan tersangka saat beroperasi.

Dilansir detikJogja, perempuan berinisial M (22) dan pria berinisial I (39) menjadi korban dari dukun B tersebut. Pada April 2023, korban memberikan dana hingga Rp 45,5 juta karena tertarik dengan janji pelaku yang bisa gandakan uang.

"Karena tertarik, pelapor dan keluarga melakukan transaksi dan ritual hingga total Rp 45.500.000," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza saat dihubungi detikJogja, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga Januari 2024, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan B. Akhirnya, korban melaporkan B kepada Polres Gunungkidul. Polisi pun langsung menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti.

"Rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelaku B sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, pada Rabu (11/9). Pada hari yang sama, B dipanggil sebagai saksi dan dilanjutkan gelar perkara.

Simak selengkapnya di sini.

(aik/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads