Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Kasus Percetakan Uang Palsu, Ini Perannya

Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Kasus Percetakan Uang Palsu, Ini Perannya

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 12 Sep 2024 13:31 WIB
Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri dari tempat percetakan di Bekasi.
Foto: Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri dari tempat percetakan di Bekasi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka terkait percetakan uang palsu Rp 1,2 miliar di Kota Bekasi. Sepuluh tersangka itu ditangkap di 2 lokasi berbeda.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dihubungi detikcom, Kamis (12/9/2024).

Dari 10 tersangka itu, salah satunya adalah pemilik uang palsu. Kemudian, ada juga yang berperan sebagai pemilik percetakan dan perantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SUR sebagai pemilik upal, tersangka TS sebagai pemilik percetakan dan menerima order untuk membuat uang palsu," kata Helfi.

Bareskrim menggerebek percetakan uang palsu tersebut pada pada Senin (6/9). Para tersangka mencetak uang palsu tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

Helfi mengatakan dari 10 tersangka itu, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Dua tersangka lainnya yakni TS dan SB ditangkap di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Peran 10 Tersangka

Adapun, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik uang palsu, TS sebagai pemilik percetakan dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, SU, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri.

Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut.

"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.

Simak Video: Fakta-fakta Terkuaknya Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads