Sindikat Uang Palsu Sudah Setahun Operasi, Sekali Cetak 12 Ribu Lembar

Sindikat Uang Palsu Sudah Setahun Operasi, Sekali Cetak 12 Ribu Lembar

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 13 Sep 2024 07:41 WIB
Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri dari tempat percetakan di Bekasi.
Foto: Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri dari tempat percetakan di Bekasi. (Dok. Istimewa)
Bekasi -

Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencetak uang palsu di Bekasi sudah satu tahun beroperasi. Selama itu, para tersangka sudah 6 kali mencetak uang palsu.

"Para tersangka sudah beroperasi sekitar 1 tahun dan sudah melakukan pencetakan sebanyak 6 kali," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/9/2024).

Secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan para tersangka mencetak ribuan lembar uang palsu dalam sekali pencetakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali mencetak itu 12.000 lembar," katanya.

Peran 10 Tersangka

Dari 10 tersangka itu, salah satunya adalah pemilik uang palsu. Kemudian, ada juga yang berperan sebagai pemilik percetakan dan perantara.

ADVERTISEMENT

"Tersangka SUR sebagai pemilik upal, tersangka TS sebagai pemilik percetakan dan menerima order untuk membuat uang palsu," kata Helfi.

Berikut peran 10 tersangka tersebut:

1. SUR (pemilik uang palsu)
2. IL (perantara penjualan upal)
3. AS (perantara penjualan upal)
4. MFA (perantara penjualan upal)
5. ⁠EM (perantara penjualan upal)
6. ⁠SUD (perantara penjualan upal)
7. ⁠SU (perantara penjualan upal)
8. ⁠JR (perantara pembuatan upal)
9. ⁠TS (penerima order mencetak upal)
10. ⁠SB (memotong hasil cetakan upal)

Uang Palsu Rp 1,2 M

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri.

Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut.

"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.

Sepuluh tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Delapan tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, dan dua tersangka lainnya yakni TS dan SB ditangkap di percetakan 'AT' di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Simak juga Video 'Fakta-fakta Terkuaknya Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads