Anak Buah Surya Darmadi Vs KPK: Bebas, Divonis 3 Tahun, Bebas Lagi

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 14:39 WIB
Suheri Terta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, kini dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) setelah pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK). Suheri diketahui 'keluar-masuk' dalam kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Dirangkum detikcom, Selasa (13/8/2024), Suheri ini keluar-masuk bui. Pada tingkat pengadilan pertama dia divonis bebas, kemudian di tingkat kasasi dia divonis 3 tahun penjara.

Divonis Bebas

Tahun 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Suheri Terta. Anak buah Surya Darmadi ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/9/2020).

Majelis hakim menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK. Majelis hakim juga memerintahkan agar Suheri dibebaskan dari rumah tahanan.

"Memerintahkan penuntut umum segera membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar hak-hak Suheri dipulihkan. Hak-hak yang dimaksud ialah hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Suheri bebas dari tuntutan jaksa KPK. Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menuntut Suheri 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

KPK Ajukan Kasasi

Atas vonis bebas itu, KPK pun melakukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi. Permohonan KPK pun dikabulkan MA.

"Menyatakan Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat itu, Jumat (4/6/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," imbuh Ali.

Saat itu, KPK langsung mengeksekusi kasasi MA. Ali mengimbau Suheri Terta kooperatif




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork