Anak Buah Surya Darmadi Vs KPK: Bebas, Divonis 3 Tahun, Bebas Lagi

Anak Buah Surya Darmadi Vs KPK: Bebas, Divonis 3 Tahun, Bebas Lagi

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 14:39 WIB
Komisaris PT Darmex Agro yang sempat menjabat sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group pada tahun 2014, Suheri Terta diperiksa KPK.
Suheri Terta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, kini dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) setelah pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK). Suheri diketahui 'keluar-masuk' dalam kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Dirangkum detikcom, Selasa (13/8/2024), Suheri ini keluar-masuk bui. Pada tingkat pengadilan pertama dia divonis bebas, kemudian di tingkat kasasi dia divonis 3 tahun penjara.

Divonis Bebas

Tahun 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Suheri Terta. Anak buah Surya Darmadi ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/9/2020).

Majelis hakim menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK. Majelis hakim juga memerintahkan agar Suheri dibebaskan dari rumah tahanan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan penuntut umum segera membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar hak-hak Suheri dipulihkan. Hak-hak yang dimaksud ialah hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Suheri bebas dari tuntutan jaksa KPK. Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menuntut Suheri 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

KPK Ajukan Kasasi

Atas vonis bebas itu, KPK pun melakukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi. Permohonan KPK pun dikabulkan MA.

"Menyatakan Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat itu, Jumat (4/6/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," imbuh Ali.

Saat itu, KPK langsung mengeksekusi kasasi MA. Ali mengimbau Suheri Terta kooperatif

Bebas di PK

Suheri Terta pun tidak terima dengan vonis kasasi itu. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK), kemudian pada Agustus 2022, MA pun mengabulkan PK-nya.

Suheri menggunakan novum dengan keterangan Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya. Novum Suheri mengatakan pihaknya ragu dengan keterangan Annas karena bisa tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Selain novum yang menyatakan Annas Maamun pikun, Suheri juga menyerahkan novum lainnya seperi keterangan saksi lainnya. Novum itu juga sedikit menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau.

"Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan dalil ditemukannya Bukti PPK-1, Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-3 terkait dengan kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun sebagai suatu keadaan yang baru, padahal dalam persidangan yaitu dalam Nota Pembelaan/Pleidoi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah disampaikan mengenai kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun adalah pikun, pelupa dan sakit-sakitan, sehingga keterangan yang diberikan oleh Saksi Annas Maamun tidak bersifat menentukan karena itu bukan merupakan novum sebagaimana ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP," bunyi pertimbangan materiil pada putusan PK Suheri yang dilihat di situs MA, Selasa (13/8/2024).

Dengan novum yang diajukan Suheri, MA akhirnya mengabulkan PK yang diajukan Suheri Terta. Dia juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Berikut amar putusan PK MA:

Mengadili;
βˆ’ Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SUHERI TERTA tersebut;
βˆ’ Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 tersebut;

Mengadili kembali;
1. Menyatakan Terpidana SUHERI TERTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;
3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 303 selengkapnya sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71/TUT.01.06/24/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untukdipergunakan dalam perkara atas nama Surya Darmadi;
5. Memerintahkan agar Terpidana dibebaskan seketika;
6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara;

Permohonan PK Suheri Terta ini diputus oleh Andi Samsan Nganro selaku ketua majelis dan Ansori serta Eddy Army selaku hakim anggota.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads