Bebas di PK
Suheri Terta pun tidak terima dengan vonis kasasi itu. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK), kemudian pada Agustus 2022, MA pun mengabulkan PK-nya.
Suheri menggunakan novum dengan keterangan Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya. Novum Suheri mengatakan pihaknya ragu dengan keterangan Annas karena bisa tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain novum yang menyatakan Annas Maamun pikun, Suheri juga menyerahkan novum lainnya seperi keterangan saksi lainnya. Novum itu juga sedikit menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau.
"Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan dalil ditemukannya Bukti PPK-1, Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-3 terkait dengan kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun sebagai suatu keadaan yang baru, padahal dalam persidangan yaitu dalam Nota Pembelaan/Pleidoi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah disampaikan mengenai kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun adalah pikun, pelupa dan sakit-sakitan, sehingga keterangan yang diberikan oleh Saksi Annas Maamun tidak bersifat menentukan karena itu bukan merupakan novum sebagaimana ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP," bunyi pertimbangan materiil pada putusan PK Suheri yang dilihat di situs MA, Selasa (13/8/2024).
Dengan novum yang diajukan Suheri, MA akhirnya mengabulkan PK yang diajukan Suheri Terta. Dia juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Berikut amar putusan PK MA:
Mengadili;
β Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SUHERI TERTA tersebut;
β Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 tersebut;
Mengadili kembali;
1. Menyatakan Terpidana SUHERI TERTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;
3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 303 selengkapnya sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71/TUT.01.06/24/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untukdipergunakan dalam perkara atas nama Surya Darmadi;
5. Memerintahkan agar Terpidana dibebaskan seketika;
6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara;
Permohonan PK Suheri Terta ini diputus oleh Andi Samsan Nganro selaku ketua majelis dan Ansori serta Eddy Army selaku hakim anggota.
Baca juga: Tapera dan Makna Kehadiran (Peran) Negara |
(zap/dhn)