Eks Dirut ASDP Ucap Terima Kasih ke Prabowo Usai Bebas dari Rutan KPK

Eks Dirut ASDP Ucap Terima Kasih ke Prabowo Usai Bebas dari Rutan KPK

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 18:34 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menghirup udara segar ke luar dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Ira Puspadewi dibebaskan usai mendapat rehabilitasi oleh presiden dalam kasus korupsi, meski pengadilan menyatakan dia bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi bebas dari rutan KPK setelah mendapat rehabilitasi. Usai bebas, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberinya rehabilitasi.

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak presiden Prabowo Subianto. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, Ira berterima kasih kepada Mahkamah Agung RI hingga sejumlah kementerian terkait.

"Yang ketiga kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad," sebut dia.

ADVERTISEMENT

"Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami di tahan ini," tambahnya.

Sebelumnya, Ira keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB. Sebelum Ira bebas, tim kuasa hukum hingga keluarganya menunggu di area Rutan KPK. Mereka pun menyambut Ira yang bebas. Ira juga sempat melambaikan tangan ke awak media setelah bebas.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga bebas.

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira dkk

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat keppres rehabilitasi itu pun telah diserahkan Kemenkum ke KPK hari ini.

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Untuk diketahui, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Tonton juga Video Lambaian Tangan Eks Dirut ASDP Usai Bebas dari Rutan KPK

(ial/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads