Polisi mengungkap putri musisi Indonesia David Bayu, AD, mengaku tidak tahu direkam saat berhubungan badan dengan mantan kekasihnya, tersangka AP (27). Video tersebut kemudian disebar AP dan tersebar luas di media sosial (medsos).
"Proses pembuatan video ini, perekaman ini, sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, video syur tersebut direkam pada Desember 2022. Polisi menyebutkan tersangka AP menawarkan video syur tersebut ke pengguna medsos.
"Intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya," kata Ade Safri.
Ade Safri juga menjelaskan secara rinci peran tersangka AP dalam kasus tersebut. Tersangka AP merupakan pria dalam video syur tersebut yang juga berperan sebagai perekam dan penyebar.
"Peran tersangka AP memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," tuturnya.
AP ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam kasus ini, AP juga menyebarkan video syur tersebut ke pemilik akun medsos X atau Twitter.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah ter-suspend)," tambahnya.
Pria AP saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(wnv/jbr)