Residivis Bobol Rumah di Tangerang, Gasak 50 Gram Emas-Uang Puluhan Juta

Residivis Bobol Rumah di Tangerang, Gasak 50 Gram Emas-Uang Puluhan Juta

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 06 Des 2025 12:32 WIB
Residivis Bobol Rumah di Tangerang, Gasak 50 Gram Emas-Uang Puluhan Juta
Pelaku pembobolan rumah kosong di Cipondoh, Tangerang (dok. istimewa)
Jakarta -

Seorang pria berinisial H alias Nano ditangkap polisi karena membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Dia mencuri harta benda korban senilai Rp 126 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pembobolan itu terjadi pada 16 Oktober 2025. Kala itu rumah korban memang tengah ditinggal pemiliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Dia memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela.

"Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya," kata Budi melalui keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

ADVERTISEMENT

"Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah," lanjutnya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp 25 juta, dan 1 unit HP.

"Jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta," jelas Budi.

Pelaku ditangkap pada Selasa (2/12) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara.

"Pada 2017, pelaku menyatroni rumah (anggota) Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022," tutur Budi.

"Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," sambung dia.

Pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.

(ond/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads