Visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau melakukan tinggal sementara di negara tujuan. Visa menjadi dokumen penting bagi seseorang yang akan bepergian ke luar negeri.
Bagi warga Indonesia, simak cara mengajukan pembuatan visa ke luar negeri berikut ini.
Syarat Membuat Visa ke Luar Negeri
Mengajukan persetujuan visa dapat dilakukan secara online melalui beberapa tahapan. Pastikan isian Anda lengkap dengan persyaratan lengkap sehingga permohonan Anda layak disetujui.
Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, dokumen pembuatan visa terdiri dari:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum kadaluwarsa;
- e-KTP dan fotokopi;
- Formulir permohonan visa yang diisi dengan lengkap;
- Pas foto dengan pakaian formal;
- Bukti pembayaran visa;
- Dokumen keuangan;
- Bukti tiket pesawat dan itinerary.
Cara Membuat Visa ke Luar Negeri
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat visa ke luar negeri.
- Melakukan pendaftaran dan reservasi jadwal wawancara atau verifikasi dokumen. Anda perlu mengakses website kedutaan negara tujuan untuk melakukan langkah ini;
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan;
- Menyerahkan dokumen ke kantor kedutaan atau lembaga yang ditunjuk. Apabila menggunakan jasa agen perjalanan, Anda bisa menggunakan bantuan mereka dalam proses pengajuan visa;
- Beberapa negara tujuan, seperti Amerika Serikat, akan melakukan wawancara untuk mengevaluasi tujuan perjalanan Anda. Maka dari itu, Anda harus hadir pada jadwal wawancara yang sudah ditentukan.
- Tunggu proses pengajuan visa. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu;
- Periksa kabar pengajuan visa Anda melalui email atau SMS.
- Setelah disetujui, Anda bisa datang ke kantor yang ditunjuk untuk pengambilan visa dalam bentuk hardcopy.
Jenis Visa Tergantung Kebutuhannya
Berikut ini adalah jenis-jenis visa berdasarkan kebutuhan dan cara mendapatkannya.
1. Bebas Visa
Ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga asing yang berkunjung. Pendatang hanya perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa negara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukan tiket pulang pergi.
Walau bebas visa, bukan berarti Anda boleh tinggal lama di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara.
2. eVisa
Dokumen ini dibuat secara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim via email. Pemohon cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.
Nanti, dokumen ini akan dikirim via email. Ketika sampai di pintu imigrasi negara tujuan, pemilik eVisa tetap harus menunjukkan dokumen yang diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas imigrasi setempat.
3. Visa On Arrival
Jenis dokumen ini memperbolehkan Anda mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi, Anda tidak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal/
Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan pemilik dokumen harus membayar biaya visa.
4. Visa Sebelum Kedatangan
Negara-negara tertentu menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.
Simak juga Video 'Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi-Berkarya di RI':
(kny/dnu)