Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melahirkan di luar negeri, penting untuk segera melakukan pelaporan kelahiran. Hal ini agar anak yang lahir di luar negeri tersebut bisa mendapatkan identitas resmi sebagai WNI.
Seperti dilansir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), pelaporan kelahiran anak WNI di luar negeri itu penting. Tanpa laporan kelahiran, anak bisa mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Paspor di kemudian hari.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa setiap kelahiran WNI di luar wilayah Indonesia wajib dicatatkan pada instansi berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pelaporan Kelahiran di Luar Negeri
Berikut ini persyaratan untuk melaporkan kelahiran bagi WNI di luar negeri:
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari KBRI/KJRI atau surat pengesahan dari Kemenlu
- Fotokopi paspor WNI/Orang Asing (OA) anak
- Fotokopi paspor WNI/OA ayah dan ibu
- Fotokopi kutipan akta perkawinan atau perceraian orang tua
- Fotokopi KTP & KK ayah dan ibu
- Surat keterangan penegasan status kewarganegaraan dari Ditjen AHU, Kemenkumham (jika anak memiliki paspor negara lain).
- Jika pelaporan dilakukan oleh kuasa, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Cara Melaporkan Kelahiran di Luar Negeri
Berikut ini penjelasan tahapan melaporkan kelahiran WNI di luar negeri, yaitu:
- Segera setelah kelahiran, orang tua harus melaporkan ke KBRI/KJRI di negara tempat kelahiran dengan membawa dokumen persyaratan.
- Setelah dokumen diverifikasi, KBRI/KJRI akan menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang menjadi dasar untuk pembuatan akta kelahiran di Indonesia.
- Setelah kembali ke Indonesia, orang tua harus mendaftarkan kelahiran anak ke Dukcapil di daerah domisili dalam waktu maksimal 30 hari setelah tiba di tanah air.
- Jika anak belum memiliki paspor, orang tua dapat mengajukan pembuatan paspor di KBRI/KJRI atau setelah kembali ke Indonesia.
Lihat juga video: TNI Dahulukan Evakuasi Ibu Hamil dan Anak-anak WNI di Sudan