Syarat Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri, Cek Infonya!

Syarat Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri, Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 23 Jan 2025 20:03 WIB
Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop
Ilustrasi mengetik (Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)
Jakarta -

Pelaporan peristiwa penting warga negara Indonesia (WNI) yang terjadi di luar negeri wajib dilakukan untuk memperbaharui data kependudukan yang akurat dan mempermudah proses administrasi lainnya.

Peristiwa penting WNI di luar negeri yang dimaksud mencakup pernikahan, kelahiran, perceraian, dan kematian. Berikut syarat dan prosedur pelaporan peristiwa penting WNI di luar negeri.

Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri

Persyaratan pelaporan peristiwa penting WNI di luar negeri berbeda-beda tergantung jenis peristiwanya. Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Negeri

  • Fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri (Penerjemah Tersumpah)
  • Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI/Surat Pengesahan dari Kemenlu/SPTJM
  • Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri
  • Fotokopi KTP dan KK Suami dan Istri
  • Fotokopi Paspor WNI/OA Suami dan Istri
  • Fotokopi Akta Perceraian (apabila cerai hidup)
  • Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati).

2. Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri

  • Fotokopi Akta Kelahiran Luar Negeri (Penerjemah Tersumpah)
  • Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari KBRI/Surat Pengesahan dari Kemenlu/SPTJM
  • Fotokopi Paspor WNI/OA Anak
  • Fotokopi Paspor WNI/OA Ayah dan Ibu
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian Orang Tua
  • Fotokopi KTP dan KK Ayah dan Ibu
  • Surat Keterangan Penegasan Status WN dari Ditjen AHU Kemenkumham (bagi WNI yang memiliki paspor negara lain).

3. Pelaporan Perceraian WNI di Luar Negeri

  • Fotokopi Akta Kelahiran Luar Negeri (Penerjemah Tersumpah)
  • Fotokopi Surat Keterangan Perceraian dari KBRI/Surat Pengesahan dari Kemenlu/SPTJM
  • Asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
  • Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri
  • Fotokopi KTP dan KK Suami dan Istri
  • Fotokopi Paspor WNI/OA Suami dan Istri.

4. Pelaporan Kematian WNI di Luar Negeri

  • Fotokopi Akta Kelahiran Luar Negeri (Penerjemah Tersumpah)
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari KBRI/Surat Pengesahan dari Kemenlu/SPTJM
  • Fotokopi Paspor Indonesia
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Akta Perkawinan.

Untuk warga Jakarta, silakan melakukan permohonan daring melalui https://s.id/laporin_dukcapiljkthttps://s.id/laporin_dukcapiljkt
*Catatan: perlu surat kuasa bermaterai jika diwakilkan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Cara Urus Paspor Hilang saat di Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan informasi soal prosedur mengurus paspor yang hilang saat kita sedang berada di luar negeri. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

1. Lapor polisi

Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.

2. Hubungi perwakilan Indonesia

Setelah lapor, hubungi perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI) untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor sementara.

3. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke perwakilan Indonesia

Dokumen yang diperlukan untuk antara lain:

  • Salinan (copy) KTP
  • Salinan kartu keluarga
  • Salinan akte kelahiran/surat nikah/ijazah
  • Surat keterangan kehilangan dari polisi
  • Salinan paspor yang hilang
  • Formulir SPLP yang telah diisi
  • Dua lembar pas foto latar belakang putih ukuran 3x4
  • Biaya pembuatan SPLP.

Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP.

4. Urus paspor baru

Laporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi dan urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia.

Apabila mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke perwakilan Indonesia setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor.

Lihat juga video: KBRI Abu Dhabi Pulangkan 56 WNI Tak Berdokumen ke Tanah Air

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads