Paspor Lecet atau Rusak, Apakah Bisa Terbang? Simak Penjelasannya

Paspor Lecet atau Rusak, Apakah Bisa Terbang? Simak Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 10:58 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (Foto: Getty Images/Ariawan Armoko)
Jakarta -

Paspor dengan kondisi lecet atau rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Lantas seperti apa penjelasan lengkap aturannya dan bagaimana ciri-ciri paspor yang dianggap rusak menurut peraturan tersebut?

Aturan Paspor Rusak Tak Bisa Terbang

Menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, paspor rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan. Sehingga seseorang dengan paspor yang dalam kondisi dianggap rusak menurut aturan itu tidak diizinkan untuk check-in untuk penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf f Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, dijelaskan bahwa paspor rusak adalah yang sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Ciri-ciri Paspor yang Dianggap Rusak

Mengutip informasi dari akun resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berikut ciri-ciri paspor yang dianggap rusak sehingga tidak bisa untuk penerbangan, yaitu apabila terdapat bagian yang:

ADVERTISEMENT
  • Sobek/tergunting
  • Berlubang
  • Dicoret/tercoret
  • Basah
  • Terlipat
  • Terbakar.

Cara Ganti Paspor yang Kondisi Rusak

Hal-hal yang dilakukan ketika paspor rusak:

  • Apabila paspor rusak, segera lapor ke Kantor Imigrasi domisili/setempat.
  • Apabila paspor rusak di luar negeri, lapor segera ke Perwakilan RI di luar negeri.
  • Permohonan penggantian paspor rusak dapat diajukan di Kantor Imigrasi domisili.
  • Penggantian paspor rusak dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  • Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 bulan sampai paling lama 2 tahun.

Proses ajukan Berita Acara Pemeriksaan:

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotokopi.
  2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu proses pembuatan Berita Acara Pendapat.
  3. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayanan paspor terpadu.

Prosedur pembuatan paspor yang baru:

  1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak di bawah umur) dan melengkapi persyaratan.
  2. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara.
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data.
  4. Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan.
  5. Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank/POS Presepsi.
  6. Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank/POS Presepsi melalui Sistem Informasi Penerimaan.
  7. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi pada kedatangan kedua (hari keempat).
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads