ASN Bogor Diperas Pegawai KPK Gadungan Ditakut-takuti 'Surat Panggilan'

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 18:16 WIB
Tampang Yusuf Sulaiman, pegawai KPK gadungan kini berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor. (Rizky AM/detikcom)
Bogor -

Polisi mengungkap cara Yusuf Sulaiman, pegawai KPK gadungan, dalam memeras aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bogor, Jawa Barat. Korban ditakut-takuti dengan surat panggilan KPK.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan korban sebelumnya memang pernah menjadi saksi dalam perkara yang dahulu diusut KPK. Pemanggilan itu kemudian dijadikan alat oleh Yusuf untuk memeras para korban.

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang menimbulkan ketakutan daripada para saksi yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan teman-teman dari KPK," kata Rio, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Pihak KPK menyerahkan kasus pemerasan tersebut kepada polisi. Rio mengatakan akan melakukan penyidikan hingga kasus tersebut tuntas.

"Kami terima dan akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor khususnya Pemda Kabupaten Bogor bisa melaksanakan tugas dengan baik," bebernya.

Dalami Terduga Pelaku Lain

Sebelumnya, polisi terus menyelidiki YS, pegawai KPK gadungan, yang memeras aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bogor, Jawa Barat. Diduga ada pelaku selain YS.

"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan, itu dari awal Januari 2023. Kami yakin bahwa ini bisa terjadi pelakunya lebih dari satu orang," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan.

Rio mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan adanya pelaku lain itu. Dia berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

"Dan kami akan kupas tuntas ini sehingga kita menuntaskan dengan baik," ucapnya.

Lihat juga Video 'Polisi Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp 345 Juta, Janjikan Masuk Polri':






(rdh/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork