Pria berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor dengan mengaku-aku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal bukan. YS kini ditahan polisi.
Dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, YS dihadirkan polisi. Dia tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.
YS terlihat tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media. Pria berkacamata ini tidak berkata-kata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan YS, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab Bogor, Jawa Barat. YS dijerat pasal berlapis.
"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Akibat perbuatannya, YS terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. YS saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Bogor.
"Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
4 ASN Jadi Korban
Sebelumnya, empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, kepada wartawan.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Bogor. Sebab, kasus dugaan pemerasan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Pemkab Bogor menyiapkan bantuan hukum bagi empat ASN tersebut.
"Kami menunggu dan akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengikuti perkembangannya. Kalau perlu ada pendampingan hukum berkaitan dengan ASN tersebut, kita akan berikan," ucapnya.
Lihat juga Video 'Polisi Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp 345 Juta, Janjikan Masuk Polri':