Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Data Kependudukan tercatat dan tercantum dalam Dokumen Kependudukan.
Pengertian Data Kependudukan tersebut sebagaimana termuat pada Pasal 1 Ayat (9) dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Serta dalam perubahannya melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.
Apa Saja Data Kependudukan?
Menurut Pasal 58, Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Ada sebanyak 31 data perseorangan yang termasuk dalam Data Kependudukan ini, yaitu meliputi:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Tempat lahir
- Tanggal/bulan/tahun lahir
- Golongan darah
- Agama/kepercayaan
- Status perkawinan
- Status hubungan dalam keluarga
- Cacat fisik dan/atau mental
- Pendidikan terakhir
- Jenis pekerjaan
- NIK ibu kandung
- Nama ibu kandung
- NIK ayah
- Nama ayah
- Alamat sebelumnya
- Alamat sekarang
- Kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir
- Nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir
- Kepemilikan akta perkawinan/buku nikah
- Nomor akta perkawinan/buku nikah
- Tanggal perkawinan
- Kepemilikan akta perceraian
- Nomor akta perceraian/surat cerai
- Sidik jari
- Iris mata
- Tanda tangan
- Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Sebagai informasi:
- Yang dimaksud dengan "data agregat" adalah kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
- Yang dimaksud dengan "data kuantitatif" adalah data kependudukan yang berupa angka-angka.
- Yang dimaksud dengan "data kualitatif" adalah data kependudukan yang berupa penjelasan
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Aturan tentang Data Kependudukan
Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan administrasi kependudukan adalah Data Kependudukan yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk pemanfaatan: pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Berdasarkan Pasal 77, setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen Data Penduduk. Bagi yang melanggar dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
(wia/imk)