Sjafrie soal Sidang Kasus Andrie Yunus: Peradilan Militer Tinggi Nilainya

Sjafrie soal Sidang Kasus Andrie Yunus: Peradilan Militer Tinggi Nilainya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Mei 2026 13:59 WIB
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Rapat tersebut membahas terkait isu-isu strategis serta kesejahteraan prajurit TNI, Rabu (30/4/2025).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi sidang kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus yang digelar di Peradilan Militer. Sjafrie menilai peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tinggi.

Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Mulanya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyinggung polemik peradilan militer dan peradilan umum dalam kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI.

Hasanuddin menjelaskan saat dirinya ikut terlibat dalam pembentukan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Semangat awal Pasal 65 UU TNI merujuk pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer dan peradilan umum untuk pidana umum.

"Kami waktu itu memasukkan bulat-bulat saja dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 yang bunyinya adalah Pasal 65 ayat 2 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'," ujar Hasanuddin.

"Tetapi suasana waktu itu belum memungkinkan, sehingga kami memberikan alinea Pasal 3-nya, maaf, ayat 3-nya 'Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang'," sambungnya.

Namun Hasanuddin menilai kondisi saat itu membuat pengaturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan. Sebab, UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 masih menempatkan perkara pidana umum prajurit di bawah peradilan militer.

"Tentu, ya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima, apakah mungkin, ya, kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini, atau mungkin dirasa masih belum waktunya, kami sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sjafrie pun menanggapi pernyataan TB Hasanuddin tersebut. Sjafrie menilai peradilan militer tetap berjalan tegas tanpa memandang pangkat prajurit.

"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," kata Sjafrie.

"Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambungnya.

Bukan hanya itu, Sjafrie mengungkapkan ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup lewat peradilan militer. "Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," ujarnya.

Oleh Sebab itu, menurut Sjafrie, hukuman dalam peradilan militer bisa lebih berat. Termasuk, dalam kasus penyiraman Andrie Yunus.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," tuturnya.

Tonton juga video "Menhan Sebut BoP Kini Cenderung Terabaikan gegara Perang AS-Iran"

Halaman 2 dari 2
(amw/rfs)


Berita Terkait