Penulisan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Hal ini perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan memudahkan pelayanan publik.
Berikut aturan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang benar sesuai aturan terbaru menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Penulisan Nama Penduduk
Pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yaitu:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Apabila Penulisan Nama Tidak Sesuai
Jika penduduk melanggar ketentuan di atas, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Jika pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang melanggar ketentuan di atas, maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Pencatatan Sipil.
Tata Cara Penulisan Nama Penduduk
Cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Cara Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
- Menggunakan angka dan tanda baca.
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Cara Perubahan dan Pembetulan Nama
Jika penduduk melakukan perubahan nama, maka pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik (asli) yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wia/imk)