Yosep Pembunuh Tuti dan Amel di Subang Divonis 20 Tahun Bui!

Dwiky Maulana Vellayati - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 16:36 WIB
Yosep pembunuh istri dan anak di Subang. (Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuh istri dan anaknya, Tuti dan Amel, di Subang, Jawa Barat. Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi di ruang sidang, dilansir detikJabar.

Dalam hal ini, majelis hakim Ardhi menyatakan Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

"Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga 'Saat Senyum Yosep di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tuti-Amel':






(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork