Pemerintah Republik Indonesia menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera. Fatwa hukum itu memenuhi aspirasi RI dan masyarakat internasional demi mewujudkan keadilan bagi Palestina.
"Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun X resminya, Sabtu (20/7/2024).
Kemlu lantas mendorong negara-negara lain di dunia mendukung putusan ICJ. Kemlu juga mendesak agar Israel segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ujarnya.
"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," sambungnya.
Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
Terakhir, Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Seperti diketahui, ICJ memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel diperintahkan segera mengakhiri pendudukan di Palestina.
Dilansir AFP, Sabtu (20/7/2024), hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,"
"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.
Tentunya, keputusan ini langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan 'keputusan yang bohong'. Namun, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya 'bersejarah'.
Keputusan ini memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel. Mahkamah Internasional menambahkan Israel "berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah yang diduduki.
Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel, "sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan," kata pengadilan.
(taa/idh)