Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap WNI yang berusia 17 tahun. Dalam KTP, terdapat identitas kependudukan seseorang, salah satunya nama lengkap.
Dalam penulisan nama di KTP, tidak jarang ditemui kesalahan pengetikan, misal nama yang seharusnya 'Andini', di KTP ditulis menjadi 'Andhini'. Namun, pemilik KTP yang bersangkutan tidak perlu khawatir sebab kesalahan pengetikan nama dapat diperbaiki.
Simak informasi cara perbaikan nama di KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Perbaikan Nama di KTP
Kesalahan pengetikan nama yang tertera pada KTP itu masih bisa dibetulkan. Namun, perlu diketahui, perbaikan/pembetulan nama berbeda dengan perubahan nama.
Menurut situs Indonesiabaik.id, perbaikan/pembetulan nama bisa dilakukan dengan pengajuan ke Dinas Dukcapil dengan tidak perlu penetapan pengadilan, sedangkan perubahan nama di KTP harus ada penetapan pengadilan.
Berikut cara memperbaiki nama yang salah ketik di KTP
- Cek nama yang benar di dokumen lain
- Jika nama di KTP-mu salah, berarti ada nama di dokumen lain yang benar, misalnya Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran.
- Bawa dokumen dengan penulisan nama yang benar ke Dinas Dukcapil
- Dokumen yang dimaksud adalah Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran yang digunakan sebagai bukti pembetulan nama KTP.
- Tunggu proses perbaikan nama di KTP
- Nama KTP dalam proses pembetulan oleh Dinas Dukcapil.
- Dapat KTP dengan nama yang benar
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapat KTP dengan nama yang sudah diperbaiki. Dengan begitu, nama di KTP sama dengan semua dokumen kependudukan lain.
Cara Perubahan Nama di KTP
Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di KTP. Biasanya, penambahan atau perubahan dilakukan untuk memasukkan nama marga.
Dalam melakukan perubahan nama di KTP, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat. Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama di KTP.
- Ajukan penetapan pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Bawa semua dokumen yang diperlukan ke dukcapil setempat.