Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) telah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR kemarin. Wakil Ketua (Waka) Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan UU tersebut krusial sebagai upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan konservasi di masa mendatang.
"Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah, karena merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari. Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Budi mengatakan pembaharuan undang-undang KSDAHE dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan SDA hayati dan ekosistem menjadi prioritas. Di samping itu, UU Nomor 5 tahun 1990 yang selama ini menjadi landasan hukum KSDAHE disebutnya telah berlaku lebih dari 30 tahun.
"Sudah ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial dan ekonomi. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi," jelasnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE ini menekankan pengaturan konservasi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Ia berharap perubahan UU ini mampu memberikan kepastian hukum bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan.
"Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kedua, UU Perubahan ini memperkuat keterlibatan dan peranserta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi," ujar Waketum Partai Gerindra ini.
"Ketiga, UU Perubahan ini juga memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan," kata Budi.
"Dan terakhir yang juga sangat penting, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan," tambahnya.
Budi mengatakan dalam UU KSDAHE terbaru dilakukan beberapa penyesuaian norma dan frasa dalam penyelenggaraan konservasi. Di antaranya, soal penggantian norma atau frasa Kawasan Konservasi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "THR Eks Mentan SYL untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR"
(dwr/fca)